Sejarah Sima Malenga, Piagam Garasakan yang Ditemukan di Rengel, Tuban
Sīma Malĕnga merupakan komunitas desa yang memperoleh peneguhan hak dari Raja Garasakan pada 1052 Masehi atas jasanya dalam peperangan melawan Haji Linggajaya. Piagamnya memuat pembebasan kewajiban tertentu, pengaturan kegiatan pengrajin, perahu, perdagangan, ternak, serta hak sosial masyarakat. Ketetapan tersebut kemudian disalin pada 1336. Prasasti ditemukan di Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tetapi lokasi desa Malĕnga pada abad XI belum dapat dipastikan. Penyebutan Tañjuṅ dan Kanuruhan menjadi petunjuk penting untuk menelusuri hubungan politik serta wilayahnya. Sejarah Malĕnga memperlihatkan peranan masyarakat desa dalam menopang kekuasaan kerajaan dan memperoleh pengakuan atas jasa mereka.
KERAJAAN KUNO
M. Kohar
10/6/20261 min read
