Pembagian Wilayah Mataram dalam Perjanjian Giyanti 1755
Perjanjian Giyanti 1755 menjadi titik penting dalam sejarah Mataram. Perjanjian yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 tersebut mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, sementara Pakubuwana III tetap memimpin Kasunanan Surakarta. Pembagian wilayah mencakup Nagara Agung dan Mancanegara dengan jumlah cacah tertentu, bukan batas administratif seperti provinsi atau kabupaten pada masa kini. Wilayah yang disebut antara lain Mataram, Pajang, Sukowati, Bagelen, Kedu, Madiun, Magetan, Caruban, Pacitan, Tulungagung, Mojokerto, Jipang, dan Grobogan. Artikel ini membahas pembagian tersebut berdasarkan sumber sejarah, sekaligus menjelaskan makna cacah dan mengapa batas wilayah Mataram pada abad ke-18 tidak dapat disamakan langsung dengan peta administratif modern.
PERISTIWA SEJARAH
9/25/20261 min read
Arsip Sejarah Jawa
Kajian kritis naskah lontar dan kronik kerajaan Jawa berdasarkan riset filologi otentik.
Beranda-Jurnal
Koreksi & Diskusi
redaksi@ceritasejarah.info
Pusat Kajian Filologi & Naskah Nusantara
Klotok Padangan Bojonegoro Jawa Timur, Indonesia
© 2026 Cerita Sejarah Jawa-Dokumentasi kritis naskah Jawa
Kajian Filologi & Rekam Jejak Peradaban
